Maling Bersenjata Api di Cirendeu Disergap Warga
Selamat malam dan selamat datang di website beritakriminal.com. Seperti biasa beritakriminal akan memberikan kalian informasi seputar peristiwa atau kejadian terbaru dari berbagai daerah di Indonesia. Pada kesempatan kali ini kami akan memuat informasi seputar peristiwa yang sedang hangat dan viral terjadi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Ingin mengetahui cara bermain permainan casino: https://casino-automatengames.com/
Sebuah kejadian menggemparkan terjadi di Jalan Mekar Baru, Cirendeu, Ciputat Timur, yang melibatkan maling bersenjata api. Dimana maling bersenjata api tersebut hendak menggasak motor warga di daerah Cirendeu. Saat hendak melancarkan aksi yang tidak terpuji tersebut, seorang pelaku berinisial HA (28) terciduk oleh warga. Malang tak dapat dihindari ketika pelaku diamuk warga atas tindakan kriminalnya. Setelah pelaku HA mendapatkan ganjaran atas perbuatannya oleh warga setempat, ia kemudian dilaporkan warga ke Polsek Ciputat Timur.
Ingin mengetahui tarian daerah tradisional: https://rachidouramdane.com/
Menurut keterangan Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Arifin, aksi pencurian motor ini terjadi pada hari Senin 14 Oktober 2024. Tepatnya sekitar 17:00 WIB saat mendapatkan laporan dari warga. Dalam laporan warga tersebut, pelaku dicurigai hendak mencuri sepeda motor. Keterangan ini pun merupakan konfirmasi dari Kompol Kemas Arifin saat ditemui awak media pada hari Rabu 16 Oktober 2024.
Ingin menyimak sinopsis drama Korea dengan tema kriminal: https://kazokugokko.com/
Segera setelah mendapatkan laporan dari warga, polisi lalu menggiring HA ke Polsek Ciputat Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Diketahui bahwa pelaku merupakan maling bersenjata api yang kerap kali melakukan aksi curanmor di Cirendeu. Pernyataan ini ditunjukkan dengan ditemukannya barang bukti berupa senjata api jenis rakitan, tiga butir peluru kaliber 38. Serta kunci-kunci seperti sepasang kunci letter T, 10 buah mata kunci dan satu kunci magnet.
Ingin mencari tanaman hias: https://plantns.com/
Menurut keterangan dari HA, ia melakukan tindakan kriminal curanmor ini tidak sendirian. Ia mengaku dirinya melakukan aksi tidak terpuji ini bersama temannya yang berinisial RA. Keterangan dari HA pun dikuatkan oleh saksi bernama Kemas yang berada di lokasi TKP.
Ingin mencari venue casino yang menarik: https://bahisajan.com/
Dalam kesaksiannya, saat HA dan RA yang bersenjata api hendak maling motor di kawasan Cirendeu. Mereka berdua sempat terpergok warga Cirendeu dan mendapat hadiah berupa tindak penghakiman jalanan dari warga. Saat diamuk warga, rupanya RA berhasil melarikan diri di tengah kerumunan massa warga yang sedang tersulut emosi. Tertinggal hanya HA yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan pihak kepolisian. Kini RA pun masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan polisi berupaya memburunya.
Ingin mengetahui promo katalog yang menarik: https://wapkingcom.net/
Sementara itu, atas tindakannya, pihak kepolisian menyangkakan tindak pidana pencurian terhadap diri HA. Pasal tindak pidana pencurian ini ditambah dengan pemberatan juncto percobaan pencurian dan/atau kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin. Sebagaman dimaksud dalam Pasal 363 Jo 53 KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12. Pasal-pasal tersebut memuat tentang penggunaan senjata api tanpa izin yang membuat HA terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.
Ingin mengetahui rumah sakit terdekat: https://bs-meds.com/
Berikut adalah informasi terbaru dan terupdate yang kami sampaikan untuk Anda. Mengenai aksi maling motor dengan senjata api yang diamuk warga Cirendeu. Nantikan berita terkini dan terupdate tentang kejadian kriminal dari seluruh Indonesia. Hanya di beritakriminal.com. Apabila Anda ketinggalan seputar berita kriminal lainnya, Anda dapat klik link di bawah ini:
Average Rating