Perampokan 5.6 Miliar oleh 2 Anggota Oknum Polisi
Selamat siang dan selamat datang di website beritakriminal.com. Seperti biasa beritakriminal akan memberikan kalian informasi seputar peristiwa atau kejadian terbaru dari berbagai daerah di Indonesia. Pada kesempatan kali ini kami akan memuat informasi seputar peristiwa yang sedang hangat dan viral terjadi di Padang, Sumatera Barat.
Sebuah kejadian yang menggemparkan terjadi di Kabupaten Pariaman Provinsi Sumatra Barat. Yang dimana terjadi perampokan yang melibatkan mobil jasa pengisian ATM. Tindak kejahatan ini terjadi pada hari Senin 26 Agustus 2024 sekitar pukul 23:00 WIB malam hari. Dalam aksi perampokan ini pelaku yang terdapat oknum anggota polisi berhasil merampok uang ATM 5.6 Miliar. Yang berada dalam 7 box brankas.
Simak Juga: Perang Gangster Semarang, 1 Tewas, 1 Kritis
Pelaku perampokan uang ATM sebesar 5.6 miliar yang melibatkan oknum polisi. Berhasil ditangkap Satreskrim Polda Sumbar pada keesokan harinya tanggal 27 Agustus 2024. Pelaku terdiri dari 3 orang, yang dimana 2 diantaranya merupakan oknum anggota polisi. Oknum polisi yang ditangkap berinisial NPP (29) yang berpangkat Briptu dan MSAD (21) yang berpangkat Bripda. Dan satunya lagi berinisial HS (38) yang merupakan warga sipil seorang driver ojek online. Direktur Reserese Kriminal Polda Sumbar, Kombes Pol Andey Kurniawan pun membenarkan kejadian tindak kejahatan tersebut. AKBP Ahmad Faisol Amir pun membeberkan kronologis kejahatan tersebut saat ditemui awak media pada hari Selasa 27 Agustus 2024.
Kronologi
Awal mulanya mobil yang membawa uang tersebut berasal dari Padang dan sudah mengisi uang di dua titik ATM yang berbeda. Dua titik pengisian uang ATM tersebut berada di Jalan Khatib Sulaiman Padang dan Tabing. Namun dalam perjalanan, pengawal mobil pengisian uang ATM dari aparat kepolisian yang bernama Bripda S. Dihubungi oleh rekannya NPP, sesama anggota kepolisian berpangkat Iptu dari Polres Pariaman Kota. NPP menghubungi Bripda S untuk menitipkan barang kepada istrinya yang berada di Kota Pariaman.
Ingin mencari ponsel untuk menerima berita terupdate: jagadponsel.com
Pada saat mobil pembawa uang ATM tersebut sedang berada di Flyover. Bripda S dihubungi kembali oleh NPP untuk menanyakan posisi lokasinya. Kemudian Bripda S mengirimkan foto warung yang berada di sekitar Fly Over BIM kepada NPP. Lalu NPP menyuruh Bripda S untuk menuju ke atas Fly Over.
Namun sesampainya di bundaran depan PT Jaya Sentrikon, mobil yang dibawa Bripda S berhenti. Dan mobil pelaku sudah tepat berada di belakang mobil yang dikawalnya. Saat Bripda S menghampiri mobil pelaku, NPP pun menodongkan yang diduga senjata api ke arah tusuk Bripda S. NPP menuduh bahwa di dalam mobil yang dikawal Bripda S membawa narkoba. Tak hanya itu, 2 pelaku lainnya langsung bergegas menggeledah mobil pengisi uang ATM tersebut. Dan salah satu oknum polisi mengambil handphone Bripda S, kunci mobil dan 7 box brankas yang berisi uang total 5.6 miliar.
Setelah berhasil menggasak mobil pengisi uang ATM tersebut, para pelaku lalu melarikan diri menggunakan mobil Daihatsu Terios berwarna putih. Usai kejadian nahas tersebut Bripda S langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto Tangah. Mobil yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi perampokan itu berhasil diamankan Polres Padang Pariaman pada hari Selasa 27 Agustus 2024. Kemudian para pelaku pun ditangkap pada pukul 19:00 di lokasi yang berbeda.
Ingin mengetahui jenis mobil yang terlibat dalam kasus ini: intipotomotif.com
Pasca Penangkapan
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono memberi keterangan pada 27 Agustus 2024 bahwa dua dari tiga pelaku perampokan merupakan anggota kepolisian. Serta saat ini belum menetapkan status tersangka pada pelaku karena ingin mendalami kasus ini lebih lanjut. Setelah memeriksa ketiga pelaku tersebut terungkap motif kejahatan yang disampaikan oleh ketiga orang pelaku yakni terkait dengan utang.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai pecahan 50 ribu dan 100 tibu rupiah, box brankas, jaket, kunci mobil, helm, sarung tangan berwarna hitam, dan barang bukti lainnya.
“Satu tersangka HS (38) kami amankan di rumah kediamannya di Siteba, Kota Padang. Sedangkan dua pelaku lainnya NPP (29) dan MDAS (21) menyerahkan diri ke Polda Sumbar,” tutup Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono.
Berikut adalah informasi terbaru dan terupdate yang kami sampaikan untuk Anda. Mengenai kasus perampokan mobil uang pengisian ATM senilai 5.6 miliar yang dilakukan oleh oknum anggota polisi. Nantikan berita terkini dan terupdate tentang kejadian kriminal dari seluruh Indonesia. Hanya di beritakriminal.com.
Average Rating