Penikaman Teman Kencan Sesama Jenis oleh Siswa SMK
Selamat malam dan selamat datang di website beritakriminal.com. Seperti biasa beritakriminal akan memberikan kalian informasi seputar peristiwa atau kejadian terbaru dari berbagai daerah di Indonesia. Pada kesempatan kali ini kami akan memuat informasi seputar peristiwa yang sedang hangat dan viral terjadi di Manado, Sulawesi Utara.
Sebuah kejadian menggemparkan menimpa seorang pemuda yang mengalami kejadian nahas. Dimana terjadi tindak penikaman yang dilakukan terhadap dirinya oleh teman kencan sesama jenis-nya. Diketahui kasus pembunuhan itu terjadi di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado pada hari Jumat 30 Agustus 2024. Yang tidak disangka-sangka adalah pelaku penikaman ini adalah seorang perlajar berusia 17 tahun.
Simak Juga: Suami Bakar Rumah Istri di Surabaya yang Dicurigai Selingkuh
Jeremi Makahinda, itulah nama pemuda berusia 24 tahun asal Bitung yang menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh seorang pelajar berinisial JVT. Pelaku merupakan seorang pelajar yang bersekolah di salah satu sekolah Negeri di Kota Manado menduduki kelas 2 Sekolah Menengah Kejuruan. Pelaku sempat melarikan diri selama tiga hari dan dinyatakan buron oleh pihak kepolisian. Namun langkah pelaku terhenti saat dirinya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mapanget.
“JVT ditangkap Unit Reskrim Mapanget oleh Bripka Wahyudi Eko Wiyono, Bripka Valiant Madianung, dan Brigadir Akbar Lamantoro. Pelaku ditangkap di Desa Wusa, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara,” ujar Kapolsek Mapanget, Iptu Lesty Lihawa saat ditemui media pada hari Senin 2 September 2024 malam.
Menurut penuturan dari Iptu Lesty Lihawa, pihak keluarga JVT telah menghubungi Polsek Mapanget untuk mencari keberadaan JVT. Kebetulan sempat ada kasus yang melibatkan JVT maka pihak kepolisian berhasil mengamankan nomor pelaku. Merasa sudah mendapatkan cukup informasi, Kapolres Mapanget langsung menyuruh Unit Reskrim Mapanget untuk menjemput pelaku dan mengamankan barang bukti.
Ingin mencari ponsel untuk menerima berita terupdate: jagadponsel.com
Diketahui JVT adalah pelajar asal Desa Wusa, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara yang ditangkap polisi di rumah kediamannya setelah selama 3 hari menjadi DPO. Setelah itu pada hari Senin 2 September 2024 pukul 20:00 WITA, JVT dibawa polisi ke Mapolres Mapanget untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu memberikan keterangan setelah memeriksa kesaksian pelaku. Kompol May Diana menerangkan bahwa pelajar berusia 17 tahun itu tega menghabisi teman kencan sesama jenis-nya dengan menikam korban secara brutal. Sehingga Jeremi Makahinda, sang korban mendapat beberapa luka tusukan di beberapa bagian tubuh.
“Pelaku menikam korban di bagian punggung satu kali. Setelah korban jatuh tersungkur, pelaku kembali menikam korban di bagian lengan dan bagian dada,” tutur Kompol May Diana yang didampingi oleh Kasi Humas Polresta Manado, Ipda agus Haryono saat ditemui media pada hari Selasa 3 September 2024.
Ingin mengetahui mall-mall disekitar kotamu: goodhabitbox.com
Kasat Reskrim Polresta Manado pun melanjutkan bahwa pelaku sempat menunggu selama sekitar 20 menit untuk memasikan kematian teman kencan sesama jenis-nya. Setelah korban sudah positif dinyatakan meninggal dunia, pelaku lalu pergi dari lokasi TKP.
Kompol May Diana memberikan keterangan bahwa pelaku dan korban sudah lama berkenalan melalui applikasi sosial media yang bernama Facebook. Pada saat berkenalan di Facebook, sang korban, Jeremi Makahinda menggunakan profil dan nama wanita. Kemudian kedua insan itu mengajak bertemu. Ketika bertemu alangkah kagetnya pelaku ketika mengetahui teman kencannya bukanlah seorang wanita.
“Jeremi Makahinda ini merupakan pelaku seks menyimpang yang menyasar anak dibawah umur sebagai korbannya,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Manado.
Ingin bermain game yang seru: popuridesign.com
Dalam pertemuan itu, korban terus memaksa pelaku untuk berhubungan seks dengan janji akan membayar 150 ribu rupiah. Mereka pun berangkat menuju ke lokasi semak-semak di Kelurahan Kima. Namun setelah mereka berhubungan badan, korban hanya memberikan 50 ribu rupiah kepada pelaku.
Merasa ditipu dan sakit hati, pelaku kembali menghubungi teman kencan sesama jenis-nya untuk bertemu kembali. Kali ini JVT pun sudah menyiapkan sebilah pisau untuk melampiaskan sakit hatinya. Ketika mereka bertemu, tindak penikaman pun terjadi dan pelaku menyeret mayat korban di semak-semak pinggir jalan.
Ingin mengetahui tips dalam pernikahan: marriagefox.com
“Setelah dilakukan penyelidikan, JVT mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap JM,” tutup Kapolsek Mapanget, Iptu Lesty Lihawa pada hari Selasa 3 September 2024. JVT pun dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Berikut adalah informasi terbaru dan terupdate yang kami sampaikan untuk Anda. Mengenai aksi penikaman yang dilakukan pelajar SMK terhadap teman kencan sesama jenis didasari oleh sakit hati. Nantikan berita terkini dan terupdate tentang kejadian kriminal dari seluruh Indonesia. Hanya di beritakriminal.com.
Average Rating