Berita Kriminal

Berita Kriminal

Curanmor di Bogor Berhasil Ditangani Polisi, 16 Motor Disita

0 0
Read Time:3 Minute, 9 Second

Curanmor di Bogor

Curanmor di Bogor

Selamat siang dan selamat datang di website beritakriminal.com. Seperti biasa beritakriminal akan memberikan kalian informasi seputar peristiwa atau kejadian terbaru dari berbagai daerah di Indonesia. Pada kesempatan kali ini kami akan memuat informasi seputar peristiwa yang sedang hangat dan viral terjadi di Bogor, Jawa Barat.

Sebuah kejadian yang menggemparkan terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang dimana tim Reskrim Polsek Babakan Madang berhasil menangkap sindikat curanmor. Penangkapan ini berawal dari laporan dari masyarakat bahwa adanya warga di Citeureup yang menjadi pelaku curanmor. Diyakini pelaku ini beraksi di wilayah Babakan Madang.

Reskrim Polsek Babakan Madang langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat dan berhasil menangkap 3 sindikat pelaku curanmor di Bogor. “Kami berhasil mengungkap jaringan tindak pidana curanmor. Dalam hal ini, unit Reskrim Polsek Babakan Madang telah melaksanakan pengungkapan 1 minggu yang lalu.” Pungkas Kapolsek Babakan Madang, Kompol Yohannes Redhoi Sigiro pada hari Rabu 21 Agustus 2024.

Adapun 3 pelaku tindak pidana curanmor ini berinisial AW (24), PD (46) dan AH (30) di wilayah kabupaten Bogor. Ketiganya merupakana sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Kompol Yohannes Redhoi Sigiro menyatakan bahwa ketifa pelaku ini ditangkap di wilayah yang berbeda.

Simak Juga: Pengiriman Sabu dari Aceh Seberat 20 kg Digagalkan Oleh Polisi

Dalam proses penangkapan, sebanyak 16 motor disita sebagai barang bukti aksi curanmor tersebut. Belasan motor itu ditampilkan pada konferensi pers yang diadakan oleh Mako Polsek Babakan Madang pada hari Rabu 21 Agustus 2024. Dalam konferensi pers tersebut, tampak barang bukti curanmor yang didominasi oleh kendaraan motor berjenis matic.

“Kami berhasil menyita 16 barang bukti kendaraan bermotor dua, 15 motor diantaranya merupakan barang bukti hasil kejahatan. Serta 1 motor sisanya merupakan barang bukti yang menjadi sarana atau alat pelaku menjalankan modus kejahatannya itu sendiri.” Jelas Kapolsek Babakan Madang, Kompol Yohannes Redhoi Sigiro.

Dalam investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Babakan Madang tersebut, ketiga pelaku mengaku sudah melakukan kejahatan ini selama 2 tahun. Saat penyelidikan terungkap modus operandi pelaku yang melakukan tindak curanmor dengan menggunakan kunci T. Ketika melakukan aksi pencurian motor tersebut pelaku hanya membutuhkan waktu selama 3 – 5 detik. Kemudian pelaku pun membawa motor korban.

Kapolsek Babakan Madang, Kompol Yohannes Redhoi Sigiro menghimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor dalam kurun waktu dua tahuundapat mengecek ke Polsek Babakan Madang. Masyarakat dapat mengecek dengan nomor rangka dan nomor mesin dengan membawa surat resmi kepemilikan kendaraan. Yang nantinya akan dibuatkan berita acara serah terima atau pinjam pakai apabila barang buktinya masih diperlukan untuk pemberkasan. “Saya sebagai Kapolsek Babakan Madang menjamin tidak ada pungutan biaya sepeser pun atau gratis. Kalau memang punyanya, silahkan diambil ke kantor kami,” ujar Kompol Yohannes Redhoi Sigiro.

Tertarik membaca berita daerah: wartajawa.com

Awalnya, diketahui ada dua lokasi di Babakan Madang di Kabupaten Bogor tempat pelaku melancarkan aksi curanmor tersebut. Kedua motor korban dicuri saat parkir di saat korban beraktivitas. “Setelah menangkap AW dan dilakukan pengembangan, akhirnya pelaku berinisial PD dan AH pun ditangkap. Meskipun demikian, ada beberapa pelaku yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diantaranya adalh MD dan AY, yang sama-sama merupakan sindikat curanmor. Selain itu, ada dua orang penadah lainnya yang juga masuk dalam DPO yaitu GG dan A. Jadi total ada 4 DPO yang masih dalam pengejaran,” imbuh Kapolsek Babakan Madang, Kompol Yohannes Redhoi Sigiro.

Ketiga pelaku curanmor di Babakan Madang di Kabupaten Bogor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara. Adapun ketiga tersangka pelaku ini telah dilakukan penangkapan dan penahananm di Polres Babakan Madang. “Saat ini masih dalam tahap pemberkasan dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” tutup Kompol Yohannes Redhoi Sigiro.

Berikut adalah informasi terbaru dan terupdate yang kami sampaikan untuk Anda. Mengenai kasus penangkapan 3 orang pelaku sindikat curanmor di Bogor. Nantikan berita terkini dan terupdate tentang kejadian kriminal dari seluruh Indonesia. Hanya di beritakriminal.com.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Updated: September 5, 2024 — 10:58 am

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%
Berita Kriminal © 2024 Frontier Theme