Pengiriman Sabu dari Aceh
Selamat malam dan selamat datang di website beritakriminal.com. Seperti biasa beritakriminal akan memberikan kalian informasi seputar peristiwa atau kejadian terbaru dari berbagai daerah di Indonesia. Pada kesempatan kali ini kami akan memuat informasi seputar peristiwa yang sedang hangat dan viral terjadi di Langkat, Sumatra Utara.
Sebuah kejadian yang menggemparkan terjadi di Langkat. Dimana tim Polres Langkat mengagalkan pengiriman narkoba jenis sabu dengan berat yang tidak main-main yaitu seberat 20 kg dari Aceh. Rencananya narkoba jenis sabu ini akan dikirimkan ke Medan. Kejadian penangkapan ini terjadi pada hari Jumat 16 Agustus 2024 pada pukul 04:00 WIB.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan pengiriman sabu dari Aceh ke Medan. Setelah laporan kasus ini, Polres Langkat ini menggelar razia kendaraan bermotor yang datang dari Aceh menuju Sumatra Utara. Tindakan pencegatan itu dilakukan pada hari Jumat 16 Agustus 2024.
Simak Juga: Mencuri 22 AC di RSUD Bagas Waras Klaten, 2 Pencuri Berhasil Diringkus
“Berdasarkan laporan itu Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra melakukan razia atau sweeping di depan Polsek Besitang. Petugas yang melakukan razia sekitar pukul 02:00 WIB. Pada pukul 04:00 WIB, petugas menhentikan satu unit mobil Suzuki Ertiga dengan plat BK 1244 LAB warna putih. Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti 20 bungkus berisi sabu dengan berat total 20 kg.” Ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada hari Senin 19 Agustus 2024.
Dari pengungkapan ini, personel Polres Langkat berhasil mengamankan AS (30) warga Paya Terbang, Desa Paya Terbang, Aceh Utara, MZ (32) warga Paya Terbang, Desa Paya Terbang, Aceh Utara dan ZF (23) warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kombes Pol Hadi Wahyudi menjabarkan petugas setelah mengamankan barang bukti narkotika. Bergerak sigap meringkus dua orang kurir berinisial AS dan MZ. Saat melakukan pemeriksaan keduanya mengakui pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan pengiriman barang bukti sabu dari Aceh menuju Medan. Disuruh oleh seseorang berinisial RF. Sebelumnya. RF ini merupakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan sindikat narkoba.
Tertarik membaca berita daerah: wartajawa.com
“Narkotika jenis sabu itu direncakan akan dilakukan pengiriman dari Aceh ke Medan. Tepatnya ke rumah kontrakan RF (DPO) yang beralamat di Jalan KI Yos Sudarso, Medan,” tandas Kombes Pol Hadi Wahyudi. Kabid Humas Polda Sumut tersebut menyatakan pihak kepolisian melakukan pengembagan kasus. Dengan menggeledah kontrakan RF dan ditemukan seorang laki-laki yang berinisial ZF untuk dimintai keterangan. Setelah itu Tim Polres Langkat kemudian membawa ZF ke Mapolres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan bahwa. Para pelaku pengedar narkoba itu telah diamankan ke Mapolres Langkat untuk pemeriksaan yang lebih mendalam. Dalam hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu yang akan dilakukan pengiriman oleh pelaku dari Aceh. Selain itu mobil dan sejumlah handphone turut diamankan polisi.
“Atas perbuatan para pelaku asal Aceh yang melakukan pengiriman sabu. Para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Untuk kasus persedaranb narkotika ini masih terus dikembangkan Polres Langkat untuk menangkap jaringan sindikat lainnya,” pungkas Hadi Wahyudi.
Berikut adalah informasi terbaru dan terupdate yang kami sampaikan untuk Anda. Mengenai kasus penangkapan 3 orang pelaku asal Aceh yang terlibat pengiriman sabu dengan kuantitas besar. Nantikan berita terkini dan terupdate tentang kejadian kriminal dari seluruh Indonesia. Hanya di beritakriminal.com.
Average Rating