RSUD Bagas Waras Klaten
Selamat siang dan selamat datang di website beritakriminal.com. Seperti biasa beritakriminal akan memberikan kalian informasi seputar peristiwa atau kejadian terbaru dari berbagai daerah di Indonesia. Pada kesempatan kali ini kami akan memuat informasi seputar peristiwa yang sedang hangat dan viral terjadi di Klaten, Jawa Tengah.
Sebuah kejadian menggemparkan terjadi di sebuah Rumah Sakit Umum Daerah di Klaten. Yang berada di Jl. Ir Soekarno, Desa Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Rumah sakit yang dimaksud adalah RSUD Bagas Waras Klaten dimana terjadi kasus pencurian. 22 unit AC, yang terdiri dari 18 unit wall mounted AC dan AC split, berhasil digondol oleh empat orang pencuri. Peristiwa pancurian ini terjadi pada Selasa, 30 Juli 2024 sekitar pukul 16:30 WIB.
Setelah mendapat laporan dari pihak RSUD Bagas Waras Klaten. Satreskrim Polres Klaten langsung menanggapi laporan tersebut dan berhasil meringkus dua orang pelaku. Dua pelaku ini yakni Chayatudin alias Ayat (54). Warga Perumahan Villa Indah Permai Desa Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku lainnya bernamal Suharyanto alias Toye (45), warga Desa Ketangirejo, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.
Simak Juga: Mayat Wanita Membusuk Diduga Dibunuh Suami Siri di Cilegon
“Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian. Dasar laporan polisi nomor LP/B/63/VIII/2024/SPKT/KLATEN/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Agustus 2024.” Ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi.
“Kedua pelaku ditangkap di daerah kediaman mereka masing – masing oleh tim kami,” papar Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi.
“Untuk Toye ini pada saat kami melakukan penangkapan di Grobogan, pelaku sempat melawan dan berupaya untuk kabur. Jadi kami melakukan tindakan tegas dan terukur pada pelaku ini.” Kata AKP Yulianus Dica Ariseno Adi dalam konferensi pers di Mapolres Klaten pada hari Jumat 16 Agustus 2024.
Kasatreskrim Polres Klaten ini memaparkan bahwa saat para pelaku menjalankan aksinya, mereka berpura – pura sebagai pekerja proyek yang ingin memperbaiki AC. Kemudian para pelaku pun menyisiri lokasi penyimpanan AC. Para pekerja proyek lainnya yang bekerja di RSUD Bagas Waras Klaten pun tidak mencurigai mereka pada saat itu.
Untuk mengambil AC tersebut mereka menggunakan dua buah unit mobil, satunya Daihatsu Luxio dan satunya lagi Daihatsu Xenia. Mereka secara bergiliran parkir di dekat penyimpanan AC. Saat kondisi sudah mulai sepi, para pelaku bergegas mengangkut AC tersebut ke dalam mobil. Setelah itu, mereka pergi meninggalkan lokasi RSUD Bagas Waras Klaten.
Tertarik membaca berita daerah: wartajawa.com
Saat ini Polisi berhasil mengamankan 18 unit AC wall mounted dan 1 AC split, sebab 3 unit AC split lainnya berhasil terjual di Bekasi. Satreskrim Polres Klaten juga masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Masih ada dua pelaku yang kita kejar, inisial R dan M. Mereka itu dulunya bekerja di proyek sehingga tahu dan paham cara mengambil AC,” tandas AKP Yulianus Dica Ariseno Adi.
Tak lama pengungkapan status DPO itu diumumkan, pelaku M berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Klaten. “Kita amankan penadahnya berinisial M dan akan kita kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Otak komplotan dari sindikat pencurian AC in yang berinisial R masih kita cari, masih DPO,” tegas Kasatreskrim Polres Klaten tersebut.
Berikut adalah informasi terbaru dan terupdate yang kami sampaikan untuk Anda. Mengenai kasus pencurian belasan AC di RSUD Bagas Waras Klaten, Jawa Tengah. Nantikan berita terkini dan terupdate tentang kejadian kriminal dari seluruh Indonesia. Hanya di beritakriminal.com.
Average Rating