Pengasuh Ponpes di Magelang, Diduga Lecehkan 4 Santriwati
Seorang pengasuh pondok pesantren atau ponpes di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah bernama ALA. Ditahan polisi atas kasus kekerasan seksual pada 1 Agustus 2024. ALA sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara kekerasan seksual pada hari Senin 29 Juli 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminalitas Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba mengatakan bahwa ada empat santri ponpes yang menjadi korban tersebut. Kendati demikian, Rifeld enggan membeberkan konstruksi perkaranya.
Rifeld menyatakan bahwa tersangka mulai ditahan hari ini setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10:30. Penyidik mengajukan lebih kurang 30 pertanyaan saat pemeriksaan tersangka. ” Hari ini kami melakukan penangkapan dan penahanan ALA,” ujar Kompol Rifeld Constantien Baba.
“Untuk proses yang dilaksanakn oleh penyidik Satreskrim khususnya Unit PPA, Hari ini adalah proses pemeriksaan tersangka ALA. Sudah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 3,5 jam. Yang bersangkutan kita kirimkan surat panggilan sebagai tersangka dan hadir tepat pukul 10:30 WIB.” Kata Kepala Satuan Reserse Kriminalitas Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba kepada wartawan di Polresta Magelang pada hari Kamis 2 Agustus 2024.
ALA pun dijerat Pasal 6C jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b, c, dan e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sosok Pengasuh Ponpes Magelang, Tersangka Kasus Rudapaksa 4 Santriwati Adalah Mantan Ketua DPRD
Berikut sosok ALA, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap 4 santriwati di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. ALA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa oleh polisi setempat pada hari Senin 29 Juli 2024.
ALA kini telah ditahan di sel Malpolresta Magelang guna pemeriksaan lebih lanjut. Jadi siapakah sosok ALA pelaku rudapaksa ini?
Simak Juga: Daycare Wensen School Indonesia Depok Dipasangi Police Line, Buntut Kasus Penganiayaan terhadap Balita
ALA merupakan pengasuh ponpes di wilayah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Dikutip dari jatengprov.go.id, ALA juga dikenal sebagao mantan ketua DPRD Magelang periode 2004 – 2009. Kala itu, ALA tercatat sebagai politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Awal Terbongkar
Kasus ini terbongkar berawal dari laporan korban pada Jumat 7 Juni 2024 lalu ke polisi. Kala itu, ada dua korban yang berani bersuara masing – masing 26 dan 19 tahun. Korban mengaku dipaksa berhubungan dengan ALA sebanyak 3 kali di tahun 2023. Korban yang lainnya mengaku bahwa aksi bejat ALA sudah berlangsung sejak 2022 silam.
Diketahui asrama santriwati dan rumah kediaman tersangka ALA berada di satu bangunan yang sama dan hanya dipisahkan oleh lantai saja. Seusai tadarus Al Quran pada malam hari dan sebelum shalat Jumat, ALA melakukan perbuatan bejat itu dengan mendoktrin para santriwatinya. Agar menuruti kemauan bejat ALA dengan berdalih sebagai Kiai. Apabila korban menolak ajakan mesum tersangka, maka ALA menakut – nakuti korban akan dosa.
Pengasuh Ponpes di Magelang Diduga Melakukan Kekerasan Seksual: Kemenag Tunggu Putusan Sidang untuk Jatuhkan Sanksi
Kiai pengasuh pondok pesantren atau ponpes Irsyadul Mubtadien, Kabupaten Tempuran, Kecamatan Magelang berinisial ALA telah ditahan karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap empat orang santrinya.
Saat ini, puluhan santri putri sudah dipulangkan. Namun, Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang masi menunggu putusan sidang untuk memberikan sanksi terhadap ponpes tersebut.
Berdasarkan pantauan Radar Jogja yang berada di lokasi memaparkan bahwa sekilas, bangunan tanpa cat dinding itu tidak nampak sama sekali seperti pondok pesantren. Hanya bangunan rumah seperti biasa. Dari luar, ponpes yang terletak di Magelang ini nampak sepi dan tidak ada aktivitas.
Namun, ada sepeda motor yang terparkir di area tersebut serta beberapa pakaian yang dijemur. Nampaknya, masih ada sejumlah santri yang tinggal di ponpes.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang, Muhammad Miftah mengatakan bahwa beliau masih menunggu proses hukum terkait sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada pondok pesantren tersebut.
“Kami masih menunggu hasil persidangan. Ketika sudah inkracht, maka ponpes Irsyadul Mubtadien akan mendapatkan beberapa sanksi,” ujar Muhammad Miftah di kantornya pada hari Jumat 2 Agustus 2024.
Muhammad Miftah menjelaskan bahwa sanksi terberat yang akan dijatuhkan adalah pencabutan izin operasional ponpes. Pondok pesantren tersebut resmi menagntongi izin operasional sejak 2020 yang dikeluarkan dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Republik Indonesia atas rekomendasi Kemenag Kabupaten Magelang. Sebelum izin operasional keluar, Kemenag Kabupaten Magelang telah melakukan serangkaian monitoring, pembinaan, serta pengawasan terhadap pondok pesantren tersebut.
Bangunan Ponpes Irsyadul Mubtadien di Magelang
Muhammad Miftah menyebutkan terdapat 43 santri yang bermukim di sana. Sebanyak 36 santri diantaranya adalah santriwati dan sisanya santri putra. Mereka tinggal terpisah di bangunan yang berbeda.
Ponpes yang terletak di Magelang ini memiliki dua bangunan. Bangunan pertama terletak di depan dan memiliki tiga lantai. Bangunan tersebut difungsikan sebagai tempat usaha fotokopi dan tempat tinggal bagi para santri putra.
Sementara di belakangnya, ada bangunan dua lantai yang digunakan kiai ALA beserta keluarganya. Sedangkan di lantai dua merupakan tempat tinggal santri putri.
Setelah kasus tersebut mencuat, seluruh santri baik putra maupun putri dipulangkan ke rumah masing – masing. Kemenag pun telah melakukan monitoring untuk memastikan kondusifitas ponpes di Magelang ini pasca ALA ditetapkan sebagai tersangka.
“(Ponpes sudah kosong) sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Juni,” sebut Muhammad Miftah. Dia juga menuturkan bahwa saat ini sudah ada 342 ponpes yang sudah memiliki izin operasional. Kemenag masih melakukan pendataan sejumlah ponpes yang belum mengantongi izin operasional.
Muhammad Miftah berharap, seluruh pondok pesantren dapat mengikuti aturan yang ada dalam pengasuhan santrinya. Terlebih, Kemenag bakal mensosialisasikan program tersebut kepada seluruh ponpes di Kabupaten Magelang.
Dengan adanya kasus tersebut, rencananya akan dibentuk satuan tugas (satgas) untuk mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan di pesantren. Baik verbal, psikis hingga kekerasan seksual.
“Nanti kami komunikasikan dengan pemkab dan menggandeng beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kami ajak diskusi bersama. Sehingga ke depannya, ponpes menjadi satu lembaga pendidikan Islam yang menyenangkan,” pungkas Muhammad Miftah.
Kepala Dusun Tempursari, Achmad Raharjo menyebut bahwa warganya sempat kaget dan tak menyangka kasus yang menjerat ALA ini. Sepengetahuan Achmad Raharjo, ALA merupakan sosok yang baik dan kerap menjadi pembicara di beberapa kegiatan.
“Beliau tokoh besar di Magelang, puny pesantren, jelas (warga) kaget. Biarkan proses hukum berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Achmad Raharjo.
Average Rating