Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nusa Tenggara Timur (NTT), Albert Solo (43). Diduga menganiaya istrinya, Josefina Maria Mey hingga tewas. Maria Mey sendiri merupakan kepala seksi ASN Diaspora NTT. Yang sudah menikah dengan pelaku selama 10 tahun. Dan mempunyai dua orang anak dimana anak sulung sudah SMA dan anak bungsunya masih SMP.
Maria Mey tewas pada hari Senin 12 Agustus 2024 sore. Di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebelum Maria Mey meninggal dunia, ia sempat mendapat penanganan medis dari pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Leona Kupang.
Simak Juga: Tawuran Antar Geng di Padang, Satu Pemuda Kehilangan Satu Tangan
Korban dianiaya oleh suaminya, Albert Solo yang merupakan anggota Satpol PP. Ketika korban baru pulang mengikuti rapat bersama Komisi V DPRD Provinsi NTT dengan agenda pembahasan KUA PPAS TA 2024.
Kronologi Penganiayaan Satpol PP terhadap Istrinya
Kejadian penganiayaan ini terjadi di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maufala, Kota Kupang pada hari Sabtu 10 Agustus 2024. Menurut Ones Putra yang merupakan sepupu dari Maria Mey. Kejadian itu bermula ketika korban baru pulang mengikuti kegiatan di kantornya, Diaspora NTT. Saat kejadian, ia diantar dengan tukang ojek. Saat setelah masuk rumah. Maria Mey langsung dianiaya oleh Albert Solo, yang merupakan Satpol PP Provinsi NTT dengan benda tumpul.
Lantaran dianiaya secara mebabi buta, Maria Mey pun tak sadarkan diri dan Albert Solo pun menghentikan tindakan kejinya itu. Tetangga yang ingin melerai pada saat itu pun diancam pelaku.
“Namun tetangga mau lerai tapi diancam oleh suaminya (Albert Solo) ini. Suaminya ini memukul itu dalam keadaan mabuk. Setiap kali pasti cek-cok. Dong (mereka) dua ini ASN di Provinsi NTT, satunya Satpol PP dan satunya ASN Diaspora,” tanda Ones Putra, sepupu Yosefina Maria Mey.
Setelah Albert Solo yang juga merupakan Satpol PP Provinsi NTT itu menghentikan aksi penganiayaan, tetangga pun langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Umum Leona Kupang. Maria Mey sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit tersebut selama 2 hari, ia pun akhirnya meninggal pada hari Senin 12 Agustus 2024.
Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi (Kapolres Kupang Kombes Pol) Aldinan Manurung, membenarkan.
“Secara kasat mata ada indikasi korban dianiaya oleh Satpol PP NTT ini dengan benda tumpul, tetapi kami pastikan lagi menggunakan visum,”ungkap Kapolres Kupang Kombes Pol Aldinan.”Betul, ada dugaan penganiayaan. Kami masih menunggu laporan dari pihak keluarga korban. Kami juga mengumpulkan keterangan dai saksi – saksi di rumah korban dengan harapan kasus ini terungkap secara terang benderang,” sambung Aldinan.
Jenazah Maria Mey Diautopsi
Jenazah Maria Mey akan diautopsi untuk melengkapi bahan penyelidikan polisi. Langkah ini diambil oleh Polresta Kupang Kota untuk pengembangan kasus lebih lanjut soal penganiayaan Satpol PP NTT ini terhadap istrinya.
“Kami akan segera autopsi jenazahnya malam ini pada 12 Agustus 2024 di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully Kupang,” pungkas Kapolres Kupang Kombes Pol Aldinan.
Kapolres Kupang Kombes Pol Aldinan. menjelaskan bahwa kejadian itu dipicu karena cekcok mulut. Namun polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait motif utama dalam penganiayaan tersebut. Termasuk mengumpulkan alat dan barang bukti yang digunakan pelaku yang juga anggota Satpol PP NTT tersebut untuk menganiaya Josefina Maria Mey.
“Semoga (alat dan barang bukti) segera kami dapati dalam waktu dekat agar kasus ini dapat clear sehingga kami dapat kenakan sangkaan pasalnya,” tutup Kapolres Kupang Kombes Pol Aldinan.
Average Rating