Berita Kriminal

Berita Kriminal

BNNP DIY

0 0
Read Time:3 Minute, 59 Second

BNNP DIY Amankan 2 Kurir Narkoba Lintas Provinsi, 1,6 kg Sabu Disita

BNNP DIY

Dua kurir narkotika jenis sabu diamankan jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY pada hari Rabu 31 Juli 2024. Kedua orang tersebut berinisial MP (42) dan BI (41). Keduanya ditangkap di sebuah penginapan kelas melati di Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan, mengatakan bahwa kronologi penangkapan diawali. Dari adanya informasi pengiriman sabu dalam jumlah banyak dari Medan ke Solo melalui Yogyakarta. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh BNNP DIY dengan melakukan penyelidikan. Petugas BNNP DIY kemudian melakukan penyelidikan di salah satu tempat hiburan malam.

“Mereka jaringan Narkotika Tanjung Pinang, Medan, Jogja, Solo. Surveillance terhadap target operasi dimulai dari sebuah tempat hiburan malam di Jalan Raya Magelang. Hingga ke sebuah penginapan di daerah Mantrijeron, Yogyakarta,” kata Brigjen Pol Andi Fairan pada hari Kamis 8 Agustus 2024.

Dalam penyelidikan itu, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga kurir narkoba yang membawa sabu dalam jumlah besar.

Setelah diintai, pada Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 07:30 WIB. Bertempat di salah satu penginapan kelas melati di daerah Jogokaryan, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Petugas BNNP DIY akhirnya melakukan penggerebekan.

Dua pelaku yakni MP dan BI berhasil diamankan petugas bersama. Dengan barang bukti sabu sebesar 1,6 kg,” ujar Brigjen Pol Andi Fairan.

Latar Kejadian 2 Orang Kurir Sabu

Sabu yang dibawa oleh kedua kurir tersebut dibungkus dengan kemasan teh China. Kemudian disimpan di tas koper warna hitam milik tersangka MP. Sabu itu dibawa oleh MP dari Medan ke Yogyakarta melalui jalur darat menggunakan bus.

Kepada petugas, tersangka BI mengaku sebelummya ditawari oleh seseorang berinisial RZ untuk membawa sabu dari Medan ke Solo. RZ sendiri menurut pengakuan BI berada di Lapas Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Setelah itu, BI menghubungi rekannya MP untuk membawa sabu dari Medan ke Solo.

Simak Juga: Pengasuh Ponpes di Magelang, Diduga Lecehkan 4 Santriwati

“Tetapi BI memerintahkan MP untuk singgah di Jogja dan menemuinya. Yang saat itu sudah berada di hotel atau penginapan di Jogja untuk menunggu seseorang dari Solo yang akan mengambil barang tersebut,” ungkap Brigjen Pol Andi Fairan.

Selanjutnya terhadap kedua pelaku tersebut dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP DIY untuk penyidikan lebih lanjut.

Jika dihitung 1,6 kilogram sabu yang diamankan senilai Rp 2,24 miliar rupiah dengan asumsi harga 1 gram sabu sama dengan Rp 1,4 juta pasaran di Yogyakarta.

“Dengan berasumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh empat orang. Berarti BNNP DIY berhasil menyelamatkan kurang lebih 6.400 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika terutama di wilayah DIY,” tegas Brigjen Pol Andi Fairan.

Jajaran penyidik BNIP DIY turut menyita sisa sabu yang sudah dibungkus di plastik serta beberapa barang bukti non sabu lainnya.

Vonis Hukuman tentang Narkotika

Pasal yang diterapkan yakni pasal 114 ayat (2)_ Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup , atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000.

Kemudian pasal 112 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda maksimum paling banyak Rp 8.000.000.000.

Serta pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10.000.000.000.

Usai BNNP DIY Bongkar Penyeludupan Sabu Seberat 1,6 kg, Pemkot Yogyakarta Perketat Keamanan Kemantren

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MP dan berinisial BI. Yang menyeludupkan narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1,6 kg di salah satu penginapan di Jogokaryan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada hari Rabu 7 Agustus 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan BNNP DIY, modus operandi yang dilakukan kedua kurir narkoba tersebut adalah membungkus barang haram tersebut dalam plastik teh China. YAng disimpan dalam celana pada tas koper warna hitam milik tersangka inisial MP yang dibawa dari Medan ke Yogyakarta naik bus ALS.

Pemkot Yogyakarta pun angkat bicara mengenai penangkapan dua kurir narkoba jenis sabu ini. Pejabat Walikota Yogyakarta, Sugeng Purwanto pada hari Kamis 8 Agustus 2024 mengungkapkan bahwa dirinya belum mendapatkan laporan langsung kejadian tersebut. Namun Pemkot memastikan memperketat pengamanan di lingkungan kemantren dan kelurahan.

“Dilakukan peningkatan aktivitas para pemuda di kemantren dan kalurahan untuk bisa mengawasi kejadian – kejadian (penyeludupan narkoba) seperti itu,” ungkap Sugeng Purwanto.

Menurut Sugeng, pengawasan tidak bisa dilakukan sendirian. Pemkot melibatkan masyarakat karena petugas di Kota Yogyakarta tidak akan mampu menjangkau semua lokus di wilayah Kota Yogyakarta.

“Kita akan bahu membahu dengan rekan kelurahan seperti jaga warga untuk antisipasi terkait (penyebaran narkoba). Yang pasti itu termasuk dari keluarga, juga harus didampingi secara ketat.l Pemerintah kota juga antisipasi (penyebaran narkoba), secara bersama – sama memonitor dan mengamati. Yang pasti preventif diutamakn daripada kuratifnya,” pungkas Pejabat Walikota Yogyakarta itu.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Updated: September 5, 2024 — 11:01 am

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%
Berita Kriminal © 2024 Frontier Theme